Beranda | Artikel
Menjama Shalat Karena Pekerjaan
Jumat, 6 Mei 2016

MENJAMA’ SHALAT KARENA PEKERJAAN

Pertanyaan.
Ustadz, teman saya mau bertanya. Dia bekerja di sebuah bengkel, tiap hari dia tidak bisa mengerjakan shalat Ashar tepat pada waktunya karena situasi dan kondisinya tidak memungkinkan. Juga bosnya tidak memberikan ijin karena masih jam kerja. Apakah shalat Asharnya boleh  dijamak dengan shalat Dzuhur ?

Jawaban.
Menjama’ shalat adalah menggabungkan dua shalat (Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan ‘Isya’) dan dikerjakan pada salah satu waktu shalat tersebut. Seseorang boleh melakukan jama’ taqdîm dan jama’ ta’khîr.[1]

Jama’ taqdîm adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan pada waktu shalat pertama, yaitu  shalat Zhuhur dan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Zhuhur; Shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’ dikerjakan pada waktu shalat Maghrib. Jama’ taqdîm harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama’ ta’khîr adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan pada waktu shalat kedua, yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar dikerjakan pada waktu Ashar; Shalat Maghrib dan shalat ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu shalat Isya’. Jama’ ta’khîr boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[2]

Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur. Artinya boleh dilakukan ketika diperlukan saja.[3]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sebagian imam (Ulama) berpendapat bahwa seorang yang muqim (tidak sedang bepergian) boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asal tidak dijadikan kebiasaan.”[4]

Ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍقِيْلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama antara Zhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan hujan.” Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Agar tidak memberatkan ummatnya.”[5]

Dengan demikian, kita tahu bahwa pensyari’atan jama’ dalam shalat bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada umat ini dalam masalah-masalah yang menyusahkan mereka.

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa para pekerja industri dan petani apabila pada waktu tertentu mengalami kesulitan (masyaqqah) , seperti lokasi air yang jauh dari tempat pelaksanaan shalat, sehingga jika mereka pergi ke lokasi air dan bersuci bisa mengakibatkan hilangnya pekerjaan yang dibutuhkan. Jika demikian kondisinya, maka mereka boleh shalat di waktu musytarak[6]  lalu menjama’ (menggabungkan) dua shalat.[7]

Berdasarkan ini, maka teman saudara boleh menjama’ shalat bila diperlukan dan tidak dijadikan sebagai rutinitas sehari-hari.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Fiqhus Sunnah 1/313-317.
[2] Lihat Fatâwâ Muhimmah, Syaikh Bin Bâz, hlm. 93-94; Kitab as-Shalah, Prof.Dr. Abdullah ath-Thayyâr, hlm. 177
[3] Lihat Taudhîhul Ahkâm, al-Bassâm, 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah, 1/316-317.
[4] Lihat Syarh Muslim, Imam Nawawi 5/219 dan al-Wajîz fi Fiqhis Sunnah wal Kitâbil Azîz, hlm. 141.
[5] HR. Muslim dan lain-lain. Lihat Sahîhul Jâmi’, no. 1070.
[6] Maksudnya waktu yang diperbolehkan dua shalat dilaksanakan padanya.
[7]  Majmû’ al-Fatâwâ, 21/458.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4814-menjama-shalat-karena-pekerjaan.html